Jakarta (KABARIN) - Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat dari usulan awal yang sebelumnya diajukan sebesar Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
“Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu.
Dari total tambahan anggaran tersebut, alokasi terbesar sebesar Rp9,1 triliun diarahkan untuk revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Komisi VIII juga menyetujui alokasi Rp4,5 triliun untuk pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren, serta tambahan Rp295,8 miliar untuk peningkatan insentif guru Non-ASN agar mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran K/L serta Rencana Kerja Pemerintah Kemenag tahun 2027, yang merupakan tindak lanjut pendalaman bersama DPR pada 12 Juni lalu.
Menag menjelaskan bahwa pagu indikatif awal Kemenag tahun 2027 mencapai Rp87,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp19 triliun telah dialokasikan untuk program prioritas nasional seperti wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” kata Menag.
Secara rinci, Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan porsi terbesar yakni Rp28,3 triliun untuk revitalisasi 4.598 madrasah dan operasional pesantren. Sisanya dialokasikan ke Sekretariat Jenderal serta Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk dukungan program pendidikan dan peningkatan layanan keagamaan.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran akan dikelola secara transparan dan akuntabel agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan di Indonesia.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026